Makalah E-Business dan Praktek Mal Bisnis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi yang sangat dramatis dalam beberapa  tahun terakhir telah membawa dampak transformational pada berbagai  aspek kehidupan, termasuk di dalamnya dunia bisnis. Setelah berlalunya   era “total quality” dan “reengineering”, kini saatnya “era elektronik” yang ditandai dengan menjamurnya istilah-istilah  e-business, e-university, e-government, e-economy, e-emtertainment, dan masih banyak lagi istilah sejenis.
Salah satu konsep yang dinilai merupakan paradigma bisnis baru adalah e-bussiness atau dikenal pula sebagai kajian yang relatif masih baru dan akan terus  berkembang, e-bussiness berdampak besar pada praktek bisnis, setidaknya dalam  hal penyempurnaan direct marketing, transformasi organisasi, dan redefinisi  organisasi. Model bisnis ini menekankan pertukaran informasi dan transaksi  bisnis   yang  bersifat peperless,   melalui   Elektronik   Data   Interchange   (EDI),   E-mail,   dan teknologi  lainnya  yang  juga  berbasis  jaringan. 
Oleh  karena  itu, dalam dunia bisnis yang  makin  berkembang  saat  ini. Sangat penting untuk mengetahui  apa itu E-Business dan apa  saja yangooxWord://word/media/image4.jpeg dapat  kita lakukan dengan  E-Business sehingga kita  memanfaatkannya secara maksimal.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      E-Business
1.   Pengertian E-Business
E-Business adalah aktifikasi bisnis yang dijalankan seluruhnya atau secara signifikan dengan menggunakan teknologi semacam  internet. Banyak orang  mengasumsikan bahwa e-Commerce dan e-Business adalah sama. Istilah e-Commerce dan e-Business mungkin kedengarannya sama tapi secara teknis   sebenarnya keduanya berbeda. Keduanya memang memiliki huruf “e‟ yang  mengindikasikan penggunaan elektronik termasuk internet dan EDI (electronic data interchange) untuk mengembangkan proses bisnis.
Secara  definisi            e-Commerce merupakan bagian dari e-bisnis, namun tidak semua e-Business berarti e-Commerce. E-Commerce lebih sempit jika  dibandingkan e-Business, di mana e-Commerce adalah sub perangkat dari   e-Business. Di  mana e-Business sangat luas, menunjuk kepada penggunaan teknologi untuk menjalankan bisnis yang memberikan hasil, memberikan   dampak yang besar kepada bisnis secara keseluruhan.
Sementara    e-Commerce  mengacu  kepada  penggunaan  internet  untuk belanja online, seperti untuk belanja produk dan jasa. Contohnya terjadi ketika  konsumen  meng-order tiket, buku atau hadiah, produk berwujud maupun tidak berwujud melalui internet. Sampel lainnya ketika sebuah organisasi atau individu membayarkan sejumlah uang via internet.
Dalam aplikasi e-business harus ditunjang oleh beberapa pilar dan infrastruktur, terdapat empat pilar utama e-business sebagai berikut :
a.       Pelaku E-Business, meliputi pembeli, penjual, perantara, manajemen, dan staf system informasi.
b.      Kebijakan publik meliputi pajak, perundang-undangan, nama domain dan seterusnya.
c.       Standar teknis baik untuk dokumen, keamanan, protocol jaringan, maupun pembyaran.
d.      Organisasi yaitu mitra bisnis, pesaing, asosiasi dan instansi pemerintah

Adapun model-model e-business dapat dikategorikan menjadi Sembilan model bisnis, kesembilan model bisnis ini adalah :
a.       Virtual Storefront, yang menjual produk fisik atau jasa secara on-line, sedangkan pengirimannya menggunakan sarana-sarana tradisional.
b.      Marketplace Concentrator, yaitu yang memusatkan informasi mengenai produk dan jasa dari beberapa produsen pada satu titik sentral.
c.       Information Brokerme, yaitu yang menyediakan informasi mengenai produk, harga dan kesediaannya dan terkadang menyediakan transaksi.
d.      Trabsaction Broker, yaitu pembeli dapat mengamati berbagai tariff dan syarat pembelian, namun aktifitas bisnis utamanya adalah memfasilitasi transaksi.
e.       Electronic Clearinghouses, yaitu menyediakan suasana seperti tempat lelang produk, dimana harga dan ketersediaan selalu berubah tergantung pada reaksi konsumen.
f.        Reserve Auction, yaitu konsumen mengajukan tawaran kepada berbagai penjual untuk membeli barang atau jasa dengan harga yang disfesifikasi oleh pembeli.
g.      Digital Product Delivery, yaitu menjual dan mengirim perangkat lunak, multimedia, dan produk digital lainnya lewat internet.
h.      Content Provider, yaitu yang memperoleh pendapatan melalui penyediaan kontan. Pendapatan dapat dihasilkan dari biaya langganan atau biaya akses.
i.        Online Service Provider, yaitu menyediakan layanan dan dukungan bagi para pemakai perangkat lunak

2.   Faktor-Faktor Penggerak e-Business
Jika dikaji secara sungguh-sungguh perkembangan dari implementasi konsep dasar e-Business di sebuah industri atau negara sangat ditentukan oleh desakan faktor dari luar (external driving forces). Paling tidak ada empat faktor desakan yang saling berkonvergensi satu dengan lainnya yang secara signifikan akan menentukan percepatan implementasi konsep e-Business, yaitu masing-masing :
a.      Customer Expectations
Paradigma baru menekankan pentingnya pelanggan ditempatkan sebagai titik awal atau acuan dari penyusunan konsep bisnis sebuah perusahaan. Dewasa ini seorang pelanggan tidak cukup dapat dipuaskan dengan baiknya kualitas sebuah produk yang ditawarkan. Pelanggan bersangkutan mengharapkan adanya pelayanan pra dan pasca jual yang baik.
b.      Competitive Imperative
Globalisasi telah membentuk sebuah arena persaingan dunia usaha yang sangat ketat. Hampir semua perusahaan di dunia dapat melakukan kompetisi secara terbuka di lingkungan pasar bebas. Tentu saja hal ini menimbulkan dampak yang sangat besar bagi keberadaan sebuah perusahaan. Pelanggan akan dengan mudahnya membandingbandingkan kualitas produk dan pelayanan antar perusahaan dari hari ke hari. Dengan prinsip selalu mencari yang murah, lebih baik, dan lebih cepat, maka secara tidak langsung perusahaan dipaksa untuk menyusun dan mengembangkan sebuah model dan strategi bisnis yang tepat.
c.       Deregulation
Harus diakui pula bahwa secara makro deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun negara-negara lain (disamping keberadaan lembaga-lembaga dan komunitas dunia semacam WTO, APEC, AFTA, dan lain-lain) telah turut mewarnai bentuk dunia usaha di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan konsep perdagangan bebas antar negara dan industri. Ditiadakannya pajak masuk produk-produk impor, dibebaskannya kuota ekspor produk, disatukannya berbagai mata uang asing (single currency), dialirkannya informasi secara bebas, tentu saja telah memaksa lingkungan dunia usaha menjadi lebih efisien dari masa ke masa.
d.      Teknologi
Faktor terakhir dan menentukan dalam mengimplementasikan konsep e-Business adalah kemajuan teknologi informasi, yang didominasi oleh percepatan perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi. Fungsi dari teknologi informasi tidak hanya kritikal bagi perkembangan e-Business (enabling function) tetapi justru telah menjadi penggerak dari dimungkinkannya pengembangan modelmodel bisnis baru yang tidak terpikirkan sebelumnya. Dengan e-business aliran informasi dari perusahaan ke pelanggan, pemasok, pemerintah, pemilik modal dan masyarakat haruslah dikelola dengan baik. Pengelolaan informasi pada perusahaan tergantung pada strategi yang diterapkan dan dukungan eksekutif, manajer dan karyawan. Dengan dukungan sarana dan prasarana maka diharapkan aliran informasi perusahaan akan cepat, tepat dan akurat, dengan demikian perusahaan akan dapat mempertahankan hidupnya, memperoleh keuntungan dan dapat berkompetisi dengan sehat.

3.   Tantangan dan Peluang dalam Bisnis
Jika kita berbicara tentang e-Business sangat erat hubungannya dengan pemanfaatan media internet terutama web perjualan dari pada produk yang di pasarkan. Situs web sangat berperan penting sebagai media penghubung antara perusahaan, karyawan, konsumen, dan antar perusahaan, karena dengan media web dapat mengeliminasi berbagai kendala, cantohnya hambatan geografis, kendala waktu, kendala informas. Contoh:
a.       Letak geografis
Dengan adanya Web e-Business tempat tinggal komsumen yang sangat jauh dari pemasok barang tidak menjadi kendala karenga bisa melakukan pemesanan barang secara online.
b.      Informasi terbaru
Dengan adanya Web e-Business komsumen tidak ketinggalan informasi tentang update barang terbaru atau perubahan harga.
Dari beberapa contoh diatas dapat disimpulkan dengan penggunan Web E-Business dapat menjadi media atau peluang penjualan atau pendistribusian menjadi lebih baik walaupun konsumen berada didaerah terpencil.
Perkembangan internet akan berdampak pada perubahan dan cara organisasi merancang, memproses, memproduksi, memasarkan,dan menyampaikan produk. Lingkup persaingan yang semakin luas       juga menuntut integrasi dan koordinasi antara  departemen sistem informasi, pemasaran, layanan pelanggan dan departemen-departemen lainnya dalam organisasi, beraneka ragam peluang pemanfaatan internet yang dapat dieksploitasi meliputi sumber baru untuk informasi  pasar, individualized atau customized marketing, cara baru menjalin relasionline dengan pelanggan dan membangun citra merek (interactive marketing), dan peluang         baru bagi distribusi produk dan komunikasi pemasaran.
Proses penyampaian  ( delivery) produk  secara digital via internet diperkirakan bakal semakin marak dalam berbagai  sector bisnis, terutama untuk program perangkat         lunak, surat kabar,  musik, tiket pesawat, sekuritas, jasa konsultasi, hiburan, perbankan, asuransi, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Sekalipun ada banyak sekali daya pikat e-business (terutama yang berbasis internet), masih ada sejumlah tantangan atau keterbatasan yang            harus diatasi. Dalam lingkup yang lebih luas, perkembangan e-business dalam kontek ekonomi baru (new economy)    atau webeconomics masih menghadapi sejumlah tantangan besar, diantaranya :
a.    Peningkatan ketersediaan dan kecepatan akses internet secara luas dan  sejauh ini  tingkat penetrasi  internet masih rendah.
b.   Pembenahan infrastruktur (seperti perangkat lunak dan perangkat keras), serta regulasi (menyangkut tariff telepon, jasa, ISP, dan Undang-undang tentang e-Commerce).
c.    Isu privasi dan keamanan dalam transaksi via internet terutama masalah kartu kredit “illegal”.
d.   Banyaknya catalog produk, orang Indonesia lebih menyukai melihat barangnya langsung dari pada dilihat dari catalog.
Hal ini mempengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan (trust) masyarakat, yang pada gilirannya  menyebabkan masih  rendahnya volume transaksi (VAS), network  operations partners (NOP), dan application service provider (ASP).
E-business juga mengandung resiko yang berhubungan dengan pengembangan produk, jasa, atau pasar yang baru. Karyawan juga harus dibawa maju, namun hal ini lebih sulit dilakukan dalam perubahan yang bergantung pada teknologi karena mengamcam kelangsungan pekerjaan manusia. Tantangan yang lain meliputi terjaganya kendali atas proses pokok, memastikan terpenuhnya perawatan pasca penjualan, dan memahami bekerja dalam lingkungan bisnis yang berlangsung tujuh hari seminggu dan 24 jam sehari.[7]
Resiko yang juga harus dipertimbangkan adalah resiko dari bergatungannya perusahaan atas sektor bisnis yang inovatif, yaituperusahaan teknologi informasi yang baru beroperasi. Tidak hanya mitra bisnis baru yang tidak dapat bertahan dalam tahapan awal persaingan yang sengit ini, namun ventura bisnis yang baru juga mungkin tidak dapat bertahan untuk memajukan diri sendiri, yang dengan jelas ditunjukkan oleh perusahaan yang banyak menjalankanbisnis melalui internet (dotcom).  [8]

B.      Praktek Mal Bisnis
1.      Pengertian Mal Bisnis
     Praktek mal bisnis adalah mencakup semua perbuatan bisnis yang tidak baik, jelek, (secara moral ) terlarang, membawa akibat kerugian bagi pihak lain.[9]. Praktek mal bisnis dalam pengertiannya mencakup semua perbuatan bisnis yang yang tidak baik, jelek, sia-sia, membawa akibat kerugian, maupun melanggar hukum yaitu perbuatan-perbuatan tercela yang di lakukan oleh businessman atau pegawai suatu bisnis baik untuk keuntungan bisnisnya maupun yang merugikan bisnis pihak lain. Perilaku yang ada dalam praktek  bisnis mal  sangat bertentangan  dengan  nila-nilai yang  ada dalam  Al-Qur’an. Jenis praktek mal bisnis antara  lain :
a.      ooxWord://word/media/image49.jpegooxWord://word/media/image50.jpegooxWord://word/media/image51.jpegooxWord://word/media/image52.jpegGharar
Jual beli gharar adalah jual beli  barang yang masih samar-samar. Gharar adalah  salah  satu jual  beli  yang mengandung  unsure penipuan  karena  dalam  akadnya  transaksi  yang  dilakukan  belum jelas.  Benda  yang  dijual-belikan  belum  jelas  wujudnya,  misalnya menjual anak kambing yang masih dalam  perut induknya.[10]
b.      Tidak menipu (al-Gabn dan Tadlis)
Gabn adalah  harga yang ditetapkan jauh dari rata-rata yang ada baik   lebih rendah atau lebih tinggi. Sedangkan Tadlis adalah penipuan dengan menutupi kecacatan sebuah barang yang  akan dijual saat transaksi  terjadi. Penipuan yang dilakukan seorang penjual dapat merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain. Jika penipuan dilakukan oleh  seorang wirausaha muslim  maka dia belum paham tentang bagaimana cara berbisnis yang baik dan   sesuai dengan syari’at Islam. Karena dalam hal bisnis kejujuran  seorang wirausahawan muslim sangatlah diutamakan.
c.       Riba
Riba  jual beli yaitu  riba fadlal yaitu kelebihan yang diperoleh dalam tukar-menukar barang. Riba berkaitan juga dengan penetapan harga  barang, jika harga  yang ditetapkan pembeli sangat besar maka penjual tidak  akan rela untuk membayar  barang tersebut.
Jadi dalam penentuan  harga harus ada kesepakatan antar penjual  dan pembeli yang  dilakukan secara  baik dan atas  dasar suka  sama suka. Penentuan  harga seorang  penjual harus  tetap  menghormati pembeli dengan memberikan sikap toleran.
d.      Ihtikar
Ihtikar  atau menimbun barang untuk mendapatkan harga yang tinggi  dikemudian hari. Ihtikar  tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan kerugian bagi banyak orang. Penimbunan, membekukan, menahan, dan menjatuhkannya dari peredaran akan menyebabkan susahnya pengendalian pasar. Seseorang yang ooxWord://word/media/image54.jpegooxWord://word/media/image55.jpegooxWord://word/media/image56.jpegmenimbun  harta benda adalah orang yang tidak mengetahui tujuan untuk apa mencari harta.
Agama  Islam  telah  mengatur  cara  tentang  mendapatkan  harta dengan cara  yang halal. Mencari harta yang halal  dilakukan dengan niat,  proses,  dan sarana yang sesuai dengan syariat. Islam  tidak menganjurkan  seseorang  untuk  menumpuk  harta kekayaan  dengan tidak  memanfaatkan  fungsinya.  Harta akan  berfungsi dengan baik jika digunakan dengan benar. Misalnya  orang tersebut memiliki sebidang tanah, dengan memanfaatkan tanah    tersebut untuk bercocok  tanam  maka  fungsi  dari  tanah  digunakan  dengan  baik. Sedangkan menumpuk harta dengan berharap suatu saat dapat dia jual dengan harta lebih tinggi tidak diperbolehkan. Menjual barang dengan    harga lebih tinggi saat barang tersebut mengalami kelangkaan sama saja   dengan menyusahkan orang lain dengan menahan barang yang dibutuhkan  orang tersebut.
Kesadaraan seseorang  dengan tidak  menumpuk hartanya didunia  saat dia hidup dengan memberikan sebagian hartanya dengan zakat, sodaqoh,   dan infaq membuktikan bahwa dia yakin dan percaya bahwa segala yang dia miliki hanyalah titipan Allah  Swt saja. Ketika  dia meninggal  semua harta  benda yang dia miliki tidak akan menemaninya di kuburnya. Jadi manusia  dapat mengelola dan menggunakan hartanya sesuai dengan syariat islam.
e.       Mengurangi timbangan atau takaran
Perdagangan identik dengan timbangan atau takaran sebagai alat penjualan. Kecurangan dalam hal timbangan dan takaran dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Perilaku mengurangi    timbangan ini termasuk dalam penipuan karena mengurangi  hak  orang  lain.
Kecurangan  yang  dilakukan  dengan mengurangi timbangan  adalah hal yang tidak terpuji dalam praktek bisnis. Bisnis dengan melakukan jual beli adalah perdagangan      yang dilakukan            di dunia, sedangkan bisnis akhirat  dilakukan dengan melaksanakan kewajiban Syariat Islam yang ada. Keuntungan yang akan diperoleh di akhirat akan lebih utama dari pada keuntungan ooxWord://word/media/image58.jpegooxWord://word/media/image59.jpegooxWord://word/media/image60.jpegooxWord://word/media/image61.jpegooxWord://word/media/image62.jpegooxWord://word/media/image63.jpegooxWord://word/media/image64.jpegooxWord://word/media/image65.jpegooxWord://word/media/image66.jpegooxWord://word/media/image67.jpegooxWord://word/media/image68.jpegooxWord://word/media/image69.jpegooxWord://word/media/image70.jpegooxWord://word/media/image72.jpegooxWord://word/media/image73.jpegyang diperoleh di dunia.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Perkembangan  teknologi informasi  telah  mengakibatkan  perubahan dalam struktur serta praktik pengelolaan organisasi bisnis di dalam berkompetisi. E-Business mengacu pada lingkup yang lebih luas yang mencakup layanan pelanggan, kolaborasi dengan mitra bisnis dan transaksi elektronik. Sebagai model pemasaran kontemporer, e-business membawa dampak positif bagi produsen, perantara, dan pelanggan.
E-business menuntut kompetisi, komitmen, kreatifitas, dan fleksibilitas  karyawan dalam beradaptasi           dengan setiap   perubahan lingkungan. Konsekuensinya, organisasi dituntut memiliki         struktur yang ramping, bercirikan pemberdayaan dan  desentralisasi wewenang.
Praktek mal bisnis  adalah praktek-praktek  bisnis yang tidak  terpuji karena
merugikan pihak lain dan melanggar  hukum yang ada. Praktek mal bisnis dalam pengertiannya mencakup semua perbuatan bisnis yang yang tidak baik, jelek, sia-sia, membawa akibat kerugian, maupun melanggar hukum yaitu perbuatan-perbuatan tercela yang di lakukan oleh businessman atau pegawai suatu bisnis baik untuk keuntungan bisnisnya maupun yang merugikan bisnis pihak lain.


Komentar

Postingan Populer