Makalah E-Business dan Praktek Mal Bisnis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan teknologi informasi yang sangat dramatis dalam
beberapa tahun terakhir telah membawa
dampak transformational pada berbagai
aspek kehidupan, termasuk di dalamnya dunia bisnis. Setelah
berlalunya era “total quality” dan
“reengineering”, kini saatnya “era elektronik” yang ditandai dengan menjamurnya
istilah-istilah e-business,
e-university, e-government, e-economy, e-emtertainment, dan masih banyak lagi
istilah sejenis.
Salah satu konsep yang dinilai merupakan paradigma bisnis baru adalah
e-bussiness atau dikenal pula sebagai
kajian yang relatif masih baru dan akan terus
berkembang, e-bussiness
berdampak besar pada praktek bisnis, setidaknya dalam hal penyempurnaan direct marketing, transformasi
organisasi, dan redefinisi organisasi. Model
bisnis ini menekankan pertukaran informasi dan transaksi bisnis
yang bersifat peperless, melalui
Elektronik Data Interchange
(EDI), E-mail, dan teknologi lainnya
yang juga berbasis
jaringan.
Oleh karena
itu, dalam dunia bisnis yang
makin berkembang saat
ini. Sangat penting untuk mengetahui
apa itu E-Business dan
apa saja yang dapat kita lakukan dengan E-Business
sehingga kita memanfaatkannya secara
maksimal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
E-Business
1.
Pengertian
E-Business
E-Business adalah aktifikasi bisnis yang dijalankan seluruhnya
atau secara signifikan dengan menggunakan teknologi semacam internet. Banyak orang mengasumsikan
bahwa e-Commerce dan e-Business adalah sama. Istilah e-Commerce dan e-Business mungkin kedengarannya sama tapi secara teknis sebenarnya keduanya berbeda. Keduanya memang
memiliki huruf “e‟ yang mengindikasikan
penggunaan elektronik termasuk internet dan EDI (electronic data interchange) untuk mengembangkan proses bisnis.
Secara definisi e-Commerce
merupakan bagian dari e-bisnis, namun tidak semua e-Business berarti e-Commerce.
E-Commerce lebih sempit jika dibandingkan e-Business, di mana e-Commerce
adalah sub perangkat dari e-Business. Di mana e-Business
sangat luas, menunjuk kepada penggunaan teknologi untuk menjalankan bisnis yang
memberikan hasil, memberikan dampak
yang besar kepada bisnis secara keseluruhan.
Sementara e-Commerce
mengacu kepada penggunaan
internet untuk belanja online,
seperti untuk belanja produk dan jasa. Contohnya terjadi ketika konsumen
meng-order tiket, buku atau hadiah, produk berwujud maupun tidak
berwujud melalui internet. Sampel lainnya ketika sebuah organisasi atau
individu membayarkan sejumlah uang via internet.
Dalam aplikasi e-business
harus ditunjang oleh beberapa pilar dan infrastruktur, terdapat empat pilar
utama e-business sebagai berikut :
a.
Pelaku E-Business, meliputi
pembeli, penjual, perantara, manajemen, dan staf system informasi.
b.
Kebijakan publik meliputi pajak, perundang-undangan, nama domain
dan seterusnya.
c.
Standar teknis baik untuk dokumen, keamanan, protocol jaringan,
maupun pembyaran.
d.
Organisasi yaitu mitra bisnis, pesaing, asosiasi dan instansi pemerintah
Adapun model-model e-business
dapat dikategorikan menjadi Sembilan model bisnis, kesembilan model bisnis
ini adalah :
a.
Virtual Storefront, yang menjual produk fisik atau jasa secara on-line, sedangkan
pengirimannya menggunakan sarana-sarana tradisional.
b.
Marketplace Concentrator, yaitu yang memusatkan informasi mengenai produk dan jasa dari
beberapa produsen pada satu titik sentral.
c.
Information Brokerme, yaitu yang menyediakan informasi mengenai produk, harga dan
kesediaannya dan terkadang menyediakan transaksi.
d.
Trabsaction Broker, yaitu pembeli dapat mengamati berbagai tariff dan syarat
pembelian, namun aktifitas bisnis utamanya adalah memfasilitasi transaksi.
e.
Electronic Clearinghouses, yaitu menyediakan suasana seperti tempat lelang produk, dimana
harga dan ketersediaan selalu berubah tergantung pada reaksi konsumen.
f.
Reserve Auction, yaitu konsumen mengajukan tawaran kepada berbagai penjual untuk
membeli barang atau jasa dengan harga yang disfesifikasi oleh pembeli.
g.
Digital Product Delivery, yaitu menjual dan mengirim perangkat lunak, multimedia, dan
produk digital lainnya lewat internet.
h.
Content Provider, yaitu yang memperoleh pendapatan melalui penyediaan kontan.
Pendapatan dapat dihasilkan dari biaya langganan atau biaya akses.
i.
Online Service Provider, yaitu menyediakan layanan dan dukungan bagi para pemakai
perangkat lunak
2. Faktor-Faktor Penggerak e-Business
Jika
dikaji secara sungguh-sungguh perkembangan dari implementasi konsep dasar e-Business di sebuah industri atau
negara sangat ditentukan oleh desakan faktor dari luar (external driving forces). Paling tidak ada empat faktor desakan
yang saling berkonvergensi satu dengan lainnya yang secara signifikan akan
menentukan percepatan implementasi konsep e-Business,
yaitu masing-masing :
a.
Customer Expectations
Paradigma
baru menekankan pentingnya pelanggan ditempatkan sebagai titik awal atau acuan
dari penyusunan konsep bisnis sebuah perusahaan. Dewasa ini seorang pelanggan
tidak cukup dapat dipuaskan dengan baiknya kualitas sebuah produk yang ditawarkan.
Pelanggan bersangkutan mengharapkan adanya pelayanan pra dan pasca jual yang
baik.
b.
Competitive Imperative
Globalisasi telah membentuk sebuah arena
persaingan dunia usaha yang sangat ketat. Hampir semua perusahaan di dunia
dapat melakukan kompetisi secara terbuka di lingkungan pasar bebas. Tentu saja
hal ini menimbulkan dampak yang sangat besar bagi keberadaan sebuah perusahaan.
Pelanggan akan dengan mudahnya membandingbandingkan kualitas produk dan
pelayanan antar perusahaan dari hari ke hari. Dengan prinsip selalu mencari
yang murah, lebih baik, dan lebih cepat, maka secara tidak langsung perusahaan
dipaksa untuk menyusun dan mengembangkan sebuah model dan strategi bisnis yang
tepat.
c. Deregulation
Harus diakui pula bahwa secara makro deregulasi
yang dilakukan oleh pemerintah maupun negara-negara lain (disamping keberadaan
lembaga-lembaga dan komunitas dunia semacam WTO, APEC, AFTA, dan lain-lain)
telah turut mewarnai bentuk dunia usaha di masa mendatang, terutama yang
berkaitan dengan konsep perdagangan bebas antar negara dan industri.
Ditiadakannya pajak masuk produk-produk impor, dibebaskannya kuota ekspor
produk, disatukannya berbagai mata uang asing (single currency), dialirkannya informasi secara bebas, tentu saja
telah memaksa lingkungan dunia usaha menjadi lebih efisien dari masa ke masa.
d. Teknologi
Faktor terakhir dan menentukan dalam
mengimplementasikan konsep e-Business
adalah kemajuan teknologi informasi, yang didominasi oleh percepatan
perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi. Fungsi dari teknologi
informasi tidak hanya kritikal bagi perkembangan e-Business (enabling function)
tetapi justru telah menjadi penggerak dari dimungkinkannya pengembangan
modelmodel bisnis baru yang tidak terpikirkan sebelumnya. Dengan e-business aliran
informasi dari perusahaan ke pelanggan, pemasok, pemerintah, pemilik modal dan
masyarakat haruslah dikelola dengan baik. Pengelolaan informasi pada perusahaan
tergantung pada strategi yang diterapkan dan dukungan eksekutif, manajer dan
karyawan. Dengan dukungan sarana dan prasarana maka diharapkan aliran informasi
perusahaan akan cepat, tepat dan akurat, dengan demikian perusahaan akan dapat
mempertahankan hidupnya, memperoleh keuntungan dan dapat berkompetisi dengan
sehat.
3. Tantangan dan Peluang dalam Bisnis
Jika kita berbicara tentang e-Business sangat erat hubungannya
dengan pemanfaatan media internet terutama web perjualan dari pada produk yang
di pasarkan. Situs web sangat berperan penting sebagai media penghubung antara
perusahaan, karyawan, konsumen, dan antar perusahaan, karena dengan media web
dapat mengeliminasi berbagai kendala, cantohnya hambatan geografis, kendala
waktu, kendala informas.
Contoh:
a. Letak
geografis
Dengan
adanya Web e-Business tempat tinggal
komsumen yang sangat jauh dari pemasok barang tidak menjadi kendala karenga
bisa melakukan pemesanan barang secara online.
b. Informasi
terbaru
Dengan
adanya Web e-Business komsumen tidak
ketinggalan informasi tentang update barang terbaru atau perubahan harga.
Dari beberapa contoh diatas dapat disimpulkan dengan penggunan Web E-Business dapat menjadi media atau
peluang penjualan atau pendistribusian menjadi lebih baik walaupun konsumen
berada didaerah terpencil.
Perkembangan
internet akan berdampak pada perubahan dan cara organisasi merancang,
memproses, memproduksi, memasarkan,dan menyampaikan produk. Lingkup persaingan
yang semakin luas juga menuntut integrasi dan koordinasi antara departemen sistem informasi, pemasaran,
layanan pelanggan dan departemen-departemen lainnya dalam organisasi, beraneka ragam
peluang pemanfaatan internet yang dapat dieksploitasi meliputi sumber baru
untuk informasi pasar, individualized atau customized marketing, cara baru menjalin relasionline dengan pelanggan dan membangun
citra merek (interactive marketing), dan
peluang baru bagi distribusi
produk dan komunikasi pemasaran.
Proses
penyampaian ( delivery) produk secara
digital via internet diperkirakan bakal semakin marak dalam berbagai sector bisnis, terutama untuk program perangkat lunak, surat kabar, musik, tiket pesawat, sekuritas, jasa
konsultasi, hiburan,
perbankan, asuransi, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Sekalipun ada banyak
sekali daya pikat e-business
(terutama yang berbasis internet), masih ada sejumlah tantangan atau keterbatasan
yang harus diatasi. Dalam
lingkup yang lebih luas, perkembangan e-business
dalam kontek ekonomi baru (new economy) atau webeconomics
masih menghadapi sejumlah tantangan besar, diantaranya :
a. Peningkatan ketersediaan dan
kecepatan akses internet secara luas dan
sejauh ini tingkat penetrasi internet masih rendah.
b. Pembenahan infrastruktur (seperti
perangkat lunak dan perangkat keras), serta regulasi (menyangkut tariff telepon,
jasa, ISP, dan Undang-undang tentang e-Commerce).
c. Isu privasi dan keamanan
dalam transaksi via internet terutama masalah kartu kredit “illegal”.
d. Banyaknya
catalog produk, orang Indonesia lebih menyukai melihat barangnya langsung dari
pada dilihat dari catalog.
Hal
ini mempengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan (trust) masyarakat, yang pada gilirannya menyebabkan masih rendahnya volume transaksi (VAS), network operations partners (NOP), dan application service provider (ASP).
E-business juga
mengandung resiko yang berhubungan dengan pengembangan produk, jasa, atau pasar
yang baru. Karyawan juga harus dibawa maju, namun hal ini lebih sulit dilakukan
dalam perubahan yang bergantung pada teknologi karena mengamcam kelangsungan
pekerjaan manusia. Tantangan yang lain meliputi terjaganya kendali atas proses
pokok, memastikan terpenuhnya perawatan pasca penjualan, dan memahami bekerja
dalam lingkungan bisnis yang berlangsung tujuh hari seminggu dan 24 jam sehari.[7]
Resiko
yang juga harus dipertimbangkan adalah resiko dari bergatungannya perusahaan atas
sektor bisnis yang inovatif, yaituperusahaan teknologi informasi yang baru
beroperasi. Tidak hanya mitra bisnis baru yang tidak dapat bertahan dalam
tahapan awal persaingan yang sengit ini, namun ventura bisnis yang baru juga
mungkin tidak dapat bertahan untuk memajukan diri sendiri, yang dengan jelas
ditunjukkan oleh perusahaan yang banyak menjalankanbisnis melalui internet
(dotcom). [8]
B. Praktek
Mal Bisnis
1.
Pengertian
Mal Bisnis
Praktek mal bisnis adalah mencakup semua
perbuatan bisnis yang tidak baik, jelek, (secara moral ) terlarang, membawa
akibat kerugian bagi pihak lain.[9].
Praktek mal bisnis dalam pengertiannya mencakup semua perbuatan bisnis yang
yang tidak baik, jelek, sia-sia, membawa akibat kerugian, maupun melanggar hukum
yaitu perbuatan-perbuatan tercela yang di lakukan oleh businessman atau pegawai
suatu bisnis baik untuk keuntungan bisnisnya maupun yang merugikan bisnis pihak
lain. Perilaku yang ada dalam praktek
bisnis mal sangat
bertentangan dengan nila-nilai yang ada dalam
Al-Qur’an. Jenis praktek mal bisnis antara lain :
a. Gharar
Jual beli gharar adalah
jual beli barang yang masih samar-samar. Gharar
adalah salah satu jual
beli yang mengandung unsure penipuan karena
dalam akadnya transaksi
yang dilakukan belum jelas.
Benda yang dijual-belikan belum
jelas wujudnya, misalnya menjual anak kambing yang masih
dalam perut induknya.[10]
b. Tidak menipu (al-Gabn dan Tadlis)
Gabn adalah harga yang ditetapkan
jauh dari rata-rata yang ada baik lebih
rendah atau lebih tinggi. Sedangkan Tadlis
adalah penipuan dengan menutupi kecacatan sebuah barang yang akan dijual saat transaksi terjadi. Penipuan yang dilakukan seorang
penjual dapat merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain. Jika penipuan
dilakukan oleh seorang wirausaha
muslim maka dia belum paham tentang
bagaimana cara berbisnis yang baik dan
sesuai dengan syari’at Islam. Karena dalam hal bisnis kejujuran seorang wirausahawan muslim sangatlah diutamakan.
c.
Riba
Riba jual beli yaitu riba fadlal yaitu kelebihan yang diperoleh
dalam tukar-menukar barang. Riba berkaitan juga dengan penetapan harga barang, jika harga yang ditetapkan pembeli sangat besar maka
penjual tidak akan rela untuk
membayar barang tersebut.
Jadi dalam penentuan harga
harus ada kesepakatan antar penjual dan pembeli
yang dilakukan secara baik dan atas
dasar suka sama suka. Penentuan harga seorang
penjual harus tetap menghormati pembeli dengan memberikan sikap
toleran.
d.
Ihtikar
Ihtikar atau
menimbun barang untuk mendapatkan harga yang tinggi dikemudian hari. Ihtikar tidak diperbolehkan
karena akan mengakibatkan kerugian bagi banyak orang. Penimbunan, membekukan,
menahan, dan menjatuhkannya dari peredaran akan menyebabkan susahnya
pengendalian pasar. Seseorang yang menimbun harta benda adalah
orang yang tidak mengetahui tujuan untuk apa mencari harta.
Agama Islam telah
mengatur cara tentang
mendapatkan harta dengan
cara yang halal. Mencari harta yang
halal dilakukan dengan niat, proses,
dan sarana yang sesuai dengan syariat. Islam tidak menganjurkan seseorang
untuk menumpuk harta kekayaan dengan tidak
memanfaatkan fungsinya. Harta akan
berfungsi dengan baik jika digunakan dengan benar. Misalnya orang tersebut memiliki sebidang tanah,
dengan memanfaatkan tanah tersebut untuk
bercocok tanam maka
fungsi dari tanah
digunakan dengan baik. Sedangkan menumpuk harta dengan
berharap suatu saat dapat dia jual dengan harta lebih tinggi tidak
diperbolehkan. Menjual barang dengan
harga lebih tinggi saat barang tersebut mengalami kelangkaan sama
saja dengan menyusahkan orang lain
dengan menahan barang yang dibutuhkan
orang tersebut.
Kesadaraan seseorang dengan
tidak menumpuk hartanya didunia saat dia hidup dengan memberikan sebagian
hartanya dengan zakat, sodaqoh, dan
infaq membuktikan bahwa dia yakin dan percaya bahwa segala yang dia miliki
hanyalah titipan Allah Swt saja.
Ketika dia meninggal semua harta
benda yang dia miliki tidak akan menemaninya di kuburnya. Jadi
manusia dapat mengelola dan menggunakan hartanya
sesuai dengan syariat islam.
e. Mengurangi timbangan atau
takaran
Perdagangan identik dengan timbangan atau takaran sebagai alat
penjualan. Kecurangan dalam hal timbangan dan takaran dilakukan untuk
mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Perilaku mengurangi timbangan ini termasuk dalam penipuan
karena mengurangi hak orang
lain.
Kecurangan yang dilakukan
dengan mengurangi timbangan
adalah hal yang tidak terpuji dalam praktek bisnis. Bisnis dengan melakukan
jual beli adalah perdagangan yang dilakukan di dunia, sedangkan bisnis
akhirat dilakukan dengan melaksanakan
kewajiban Syariat Islam yang ada. Keuntungan yang akan diperoleh di akhirat
akan lebih utama dari pada keuntungan yang diperoleh di dunia.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi telah mengakibatkan
perubahan dalam struktur serta praktik pengelolaan organisasi bisnis di dalam
berkompetisi. E-Business mengacu
pada lingkup yang lebih luas yang mencakup layanan pelanggan, kolaborasi dengan
mitra bisnis dan transaksi elektronik. Sebagai model pemasaran kontemporer, e-business membawa dampak positif bagi produsen,
perantara, dan pelanggan.
E-business menuntut
kompetisi, komitmen, kreatifitas, dan fleksibilitas karyawan dalam beradaptasi dengan setiap perubahan lingkungan. Konsekuensinya,
organisasi dituntut memiliki struktur
yang ramping, bercirikan pemberdayaan dan desentralisasi wewenang.
Praktek mal bisnis adalah praktek-praktek bisnis yang tidak terpuji karena
merugikan pihak lain dan
melanggar hukum yang ada. Praktek mal
bisnis dalam pengertiannya mencakup semua perbuatan bisnis yang yang tidak
baik, jelek, sia-sia, membawa akibat kerugian, maupun melanggar hukum yaitu perbuatan-perbuatan
tercela yang di lakukan oleh businessman atau pegawai suatu bisnis baik untuk
keuntungan bisnisnya maupun yang merugikan bisnis pihak lain.
Komentar
Posting Komentar